Kekerasan Seksual Pada Anak (Review-Tantangan Bunda Sayang 11)

Membaca tulisan “kekerasan seksual” apalagi pada anak, selalu membuat saya mual dan naik darah. Mengapa ? Karena saya pernah jadi koordinator SEMAI 2045 (Selamatkan Generasi Emas Indonesia 2045) tahun 2014-2015, dan kerap mendengar langsung dari sahabat saya dan dari guru kami Bu Elly Risman, Psi. tentang berbagai macam kasus kekerasan seksual pada anak dengan detil.

Hanya orang telah rusak otaknya yang bisa jadi predator seksual anak-anak. Sungguh.

Tak masuk dalam pikiran saya, ada orang yang ketika melihat anak bukannya ingin menyayangi dan melindungi, malah ingin memangsa semata demi kepuasan nafsunya.

Namun demikianlah adanya, semakin dalam kita tahu segala rupa kasus kekerasan seksual pada anak, semakin lah kita geram sekaligus waspada.

Dalam diskusi di Bunda Sayang IIP Bandung, materi ke-6, Teh Amel dan Teh Fitri mempresentasikan materi tentang Kekerasan Seksual Pada Anak.

Ketika materi dimulai dengan definisi, dari sini saja sudah ada hal penting yang bisa jadi orang umum belum banyak tahu. Yang dinyatakan sebagai kekerasan seksual atau pelecehan seksual juga termasuk pelecehan tanpa sentuhan. Misalnya mengirim gambar atau video porno melalui whatsapp atau media social lain, sebenarnya termasuk pelecehan seksual.

Berikut definisi lengkapnya :

Kekerasan seksual pada anak adalah pemaksaan, ancaman atau keterperdayaan seorang anak dalam aktivitas seksual. Aktivitas seksual tersebut meliputi melihat, meraba, penetrasi (tekanan), pencabulan dan pemerkosaan.

Kekerasan Seksual pada Anak (childsexual abuse), jika terjadi aktivitas atau kontak seksual yang melibatkan anak/remaja dengan orang dewasa atau dengan anak/remaja lain yang tubuhnya lebih besar, lebih kuat, atau yang kemampuan berpikirnya lebih baik, atau yang anak/remaja lain yang usianya lebih tua (> 3 tahun).

Kekerasan seksual pada anak juga dapat diartikan sebagai suatu bentuk penyiksaan anak di mana orang dewasa atau remaja yang lebih tua menggunakan anak untuk rangsangan seksual. Bentuk pelecehan seksual anak termasuk meminta atau menekan seorang anak untuk melakukan aktivitas seksual (terlepas dari hasilnya), memberikan paparan yang tidak senonoh dari alat kelamin untuk anak, menampilkan pornografi untuk anak, melakukan hubungan seksual terhadap anak-anak, kontak fisik dengan alat kelamin anak (kecuali dalam konteks non-seksual tertentu seperti pemeriksaan medis), melihat alat kelamin anak tanpa kontak fisik (kecuali dalam konteks non-seksual seperti pemeriksaan medis), atau menggunakan anak untuk memproduksi pornografi anak.

WhatsApp Image 2018-01-16 at 01.34.34

WhatsApp Image 2018-01-16 at 01.34.35

Di tahun 2014 saja, pelayanan pengaduan Komnas Anak sudah menerima laporan 679 kasus, dengan jumlah korban 896 orang anak. Sebanyak 52% adalah kejahatan seksual.

 

Penyebab Kekerasan Seksual Pada Anak

Ada banyak faktor kenapa terjadi kekerasan seksual pada anak :

📌 Gangguan hormon.

Gangguan pada ketidakseimbangan hormonal, terutama yg terkait kelenjar-kelenjar seks

📌 Potensi keluarga

  • Orangtua biasanya membawa sifat-sifat yg berkaitan dengan akhlak, temperament, dan kognitif.
  • Keluarga broken home, tidak adanya sosok ibu atau ayah setelah perceraian dalam waktu lama
  • Keluarga yang belum matang secara psikologis, anak yang tidak diinginkan (Unwanted Child)
  • Pengulangan sejarah kekerasan orang tua yang dulu sering memperlakukan anak-anaknya dengan pola yang sama
  • Pengabaian keluarga dalam pengawasan media informasi

📌 Faktor lingkungan

Wilayah tempat tinggal, pertemanan di sekolah yang buruk

📌 Kurangnya pendidikan terkait seks

  • Ketidaktahuan bapak atau ibu terhadap pendidikan seks
  • Rangsangan Seksual sehari-hari dalam keluarga. Mis. Cara berpakaian, anak yg berbeda jenis kelamin bersatu dalam satu kamar
  • Anak tidak terbiasa meminta ijin. Mis. Memasuki kamar orangtua, penggunaan gagdet
  • Peniruan terhadap perilaku Seksual
  • Melarang anak bertanya seputar seks sehingga penasaran.

📌 faktor materi dan iklim

  • Kemiskinan
  • Iklim wilayah

 

Dampak Kekerasan Seksual pada Anak

👟 Dampak Fisik

Kecacatan yang dapat mengganggu fungsi tubuh anggota tubuh. Masalah fisik yang ditimbulkan antara lain  : lembam, lecet, luka bakar, patah tulang, kerusakan organ, robekan selaput dara, keracunan, gangguan susunan saraf pusat.

Tergantung pada umur dan ukuran anak, dan tingkat kekuatan yang digunakan, pelecehan seksual anak dapat menyebabkan luka internal dan pendarahan. Pada kasus yang parah, kerusakan organ internal dapat terjadi dan dalam beberapa kasus dapat menyebabkan kematian. Penyebab kematian termasuk trauma pada alat kelamin atau dubur dan mutilasi seksual.

👶Dampak Psikologis

Pelecehan seksual anak dapat mengakibatkan kerugian baik jangka pendek dan jangka panjang, termasuk psikopatologi di kemudian hari. Dampak psikologis, emosional, fisik dan sosialnya meliputi depresi, gangguan stres pasca trauma, kegelisahan, gangguan makan, rasa rendah diri yang buruk, gangguan identitas pribadi dan kegelisahan.

Gangguan psikologis yang umum seperti somatisasi, sakit saraf, sakit kronis, perubahan perilaku seksual, masalah sekolah/belajar dan masalah perilaku termasuk penyalahgunaan obat terlarang, perilaku menyakiti diri sendiri.

Orang dewasa yang mempunyai sejarah pelecehan seksual pada masa kanak-kanak, umumnya menjadi pelanggan layanan darurat dan layanan medis dibanding mereka yang tidak mempunyai sejarah gelap masa lalu.Sebuah studi yang membandingkan perempuan yang mengalami pelecehan seksual masa kanak-kanak dibanding yang tidak, menghasilkan fakta bahwa mereka memerlukan biaya perawatan kesehatan yang lebih tinggi dibanding yang tidak.

Anak yang dilecehkan secara seksual menderita gerjala psikologis lebih besar dibanding anak-anak normal lainnya, sebuah studi telah menemukan gejala tersebut 51 sampai 79% pada anak-anak yang mengalami pelecehan seksual. Resiko bahaya akan lebih besar jika pelaku adalah keluarga atau kerabat dekat, juga jika pelecehan sampai ke hubungan seksual atau paksaan pemerkosaan, atau jika melibatkan kekerasan fisik.

Tingkat bahaya juga dipengaruhi berbagai faktor seperti masuknya alat kelamin, banyaknya dan lama pelecehan, dan penggunaan kekerasan. Pengaruh yang merugikan akan kecil dampaknya pada anak-anak yang mengalami pelecehan seksual namun memiliki lingkungan keluarga yang mendukung atau mendampingi paska pelecehan.

❤Dampak Seksual

Kehamilan yang tidak diinginkan, infeksi menular seksual termasuk HIV/AIDS, gangguan /kerusakan organ reproduksi.

 

Solusi

📎Kebijakan (berdasarkan Undang-Undang)

Upaya perlindungan anak korban kekerasan baru mulai mendapat perhatian penguasa, secara lebih komprehensif, sejak ditetapkannya UU Perlindungan Anak, meski perlindungan itu masih memerlukan instrumen hukum lainnya guna mengoperasionalkan perlidungan tersebut.

Perlindungan hukum yang dapat diberikan terhadap anak yang menjadi korban tindak kekerasan/pelecehan seksual dapat diberikan melalui :

📌Pelecehan seksual dapat dijerat dengan pasal percabulan (Pasal 289 s.d. Pasal 296 KUHP)

📌Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”), sebagai lex specialis (hukum yang lebih khusus) dari KUHP.

📌UU No. 35 Tahun 2014 tentangtentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

📌Pasal 82 UU Perlindungan Anak :

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah)

 

Saat ini , kita memang baru punya payung hukum yang mengatasi sekaligus mencegah tindak kekerasan seksual menyebar dan semakin parah. Saya katakan “baru punya” karena payung hukumnya sendiri masih jadi solusi parsial. Peredaran pornografi masih merajalela dan pemerintah kita masih sering kalah cepat. Budaya malu kita yang khas ke-timur-an juga sudah mulai terkikis dengan banyaknya tsunami informasi dan budaya lain melalui media sosial di ujung jari semua orang.

Ah, lagi-lagi ini masih jadi PR besar institusi terkecil bangsa bernama : keluarga. Pada institusi solid seperti keluarga lah yang menjadi wadah tumbuh kembang pertama anak-anak, kita masih bisa menumpukan harapan untuk generasi emas Indonesia. Generasi yang SEMAI 2045 dan Bu Elly Risman sebut sebagai B.E.S.T (Behave, Empathic, Smart, Tough).

Semoga Allah kuatkan kita selalu. Aamiin Ya Rabb.

 

 

 

 

Tinggalkan komentar